Hukum Nun mati dan Tanwin
Hukum Nun mati dan Tanwin A. Pengertian Nun Mati dan Tanwin Nun mati disebut juga nun sakinah. Sedang yang dimaksud dengan nun mati adalah nun yang tidak berbaris, ia menggunakan harakat sukun sehingga nun itu tidak dapat dibunyikan kecuali diawali huruf lain. Contoh : عِنْدَ يَنْمُوْا Sedangkan yang dimaksud dengan tanwin adalah nun mati yang bertempat di akhir isim (kata benda) yang terlihat apabila dibaca washal (sambung dengan kata lain) dan hilang ketika ditulis (diwakafkan). Jadi pada dasarnya tanwin itu bermula dari nun mati yang kelihatan dalam bahasa lisan dan hilang dalam bahasa tulisan. Contoh : سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ Dibaca سَمِيْعُنْ عَلِيْمُنْ سَلَامًا تَامّاً Dibaca سَلَامَنْ تَامَّنْ Dari pengertian di atas, tampak bahwa antara nun mati dan tanwin mempunyai persamaa dan perbedaan. Persamaannya yaitu terletak pada huruf nun-nya yang mati. Sedangkan perbedaaanya yaitu: nun mati tampak jika diucapkan maupun ditulis, dan ta...